Sabtu, 18 Juni 2016

KERJA SAMA DALAM KOPERASI



B A B   I
PENDAHULUAN

            Pada saat ini keberadaan koperasi di Indonesia masih kurang berkembang dengan optimal.  Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama koperasi. Kerjasama ini bertujuan untuk menutupi atau mengantisipasi kelemahan antar sesama koperasi sehingga nantinya akan didapat beberapa keuntungan yang mampu mengembangkan eksistensi dan potensi dari koperasi itu sendiri.
Koperasi – koperasi pada dasarnya mengemban misi yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut perlu adanya kerjasama koperasi, yang mana  koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.   Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing – masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
 Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan ditingkat lokal, nasional,  maupun internasional. Dan diharapkan dengan adanya kerjasama koperasi ini , koperasi akan  lebih  berperan secara maksimal dalam masyarakat, selain itu juga dengan adanya kerjasama yang baik itu koperasi diharapkan  dapat bersaing dan memiliki bargaining position dengan lembaga – lembaga keuangan, maupun lembaga non keuangan lainnya dimasa yang akan datang. Apabila sudah terjalin kerjasama dengan baik diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi percapaian tujuan ekonomi anggotanya.
 Sehingga dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi baik dalam ruang lingkup individu, organisasi,maupun dalam  masyarakat secara menyeluruh.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.


 BAB II
PERMASALAHAN

Ada beberapa hal yang akan dibahas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.        Apa pengertian kerjasama koperasi?
2.        Bagaimana jaringan kerjasama koperasi?
3.        Apa saja jenis kerjasama koperasi?
4.        Apa manfaat kerjasama koperasi?



BAB III
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.

B.       Jaringan Kerjasama Koperasi (Coorperative Network)
Jaringan kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama. Macam-macam jaringan kerjasama koperasi :
a.         Vertikal           : Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder yang sejenis
b.         Horizontal       : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder dengan koperasi sekunder
c.         Diagonal         : Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis, dan antara koperasi dengan non koperasi
d.        Internasional   : Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri


1.         Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama Koperasi
Cara menyusun jaringan kerjasama itu adalah sebagai berikut:
a.         Ditingkat pusat, induk-induk koperasi dan koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
b.        Ditingkat provinsi, pusat-pusat koperasi, dan koperasi-koperasi primer tingkat provinsi membentuk badan kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) wilayah.
c.         Ditingkat kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)  Daerah.
Penyusunan jaringan kerjasama koperasi ini harus tepat guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul layak usaha, dengan cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat terwujud secara setapak demi setapak. Agar posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu pula dikembangkan konsep kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku ekonomi dengan saling menguntungkan.

2.         Kerjasama Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam meningkatkan peran koperasi agar dapat tumbuh berkembang mandiri perlu bantuan pemerintah dalam merealisasikan. Dapat diambil contoh kerja sama keterkaitan usaha koperasi dengan sektor BUMN antara lain:
Ø  PT Dharma Niaga, Membina petani ketimun di Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan dengan menyediakan sarana produksi beberapa bibit, pupuk spkayer, dan obat obatan.
Ø  PT DSI Sarinah, Menbina para pemasok pengusaha kecil dengan menjamin pembayaran kredit usaha kecil (KUK) yang disalurkan oleh Bank Dagang Negara
Ø  PT Mega Citra, Membina Petani jahe di Sumatra Utara dengan pola sebagaimana dilakukan persero lainnya.
Ø  PT Kerta Niaga, Memberikan bantuan peralatan, latihan, modal kerja dan pemasaran kepada NKUP coklat/koko.

3.         Kegiatan-kegiatan Pengembangan Terkaitan Koperasi Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi perlu dikembangkan konsep-konsep keterkaitan koperasi dengan sektor Swasta/BUMN atas dasar hubungan yang rasional dan wajar, yaitu adanya upaya saling membantu dan saling membutuhkan.
Untuk lebih mengembangkan KUD (koperasi unit desa) dengan usaha besar dan menengah dapat diarahkan kepada kegiatan yang menyangkut antara lain:
Ø  Pembelian barang yang akan dijual koperasi melalui usaha besar, seperti grosir, distributor, swalayan, ataupun toserba.
Ø  Penyediaan ruang tempat usaha.
Ø  Mengadakan latihan pada perusahaan besar.
Ø  Pengumpulan barang dari anggota dan kemudian disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah untuk dipasarkan.
Ø  BUMN menyisihkan sebagian keuntungnnya untuk membina koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

C.      Jenis Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya “Cooperation Among Cooperatives” artinya kerjasama antar koperasi ini sebagai asas koperasi bukanlah tanpa alasan. Koperasi yang oleh masyarakat umumnya didefinisikan sebagai wadah bagi orang-orang yang ekonominya lemah, dengan sendirinya memerlukan kerja sama di antara mereka dalam mencapai tujuan koperasi. Kerja sama antar kopersi merupakan salah satu azaz yang harus di patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut :
1.         Kerja sama di Bidang Usaha Antar Koperasi
Kerjasama di bidang usaha antar koperasi dapat di lakukan dalam dua cara, yaitu:
a.        Dengan membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum
Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9 buah koperasi, yang 9 koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder.
b.        Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbentuk badan hukum
Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat dilakukan tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang beranggotakan 20 orang yang disebut koperasi primer dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya. Contoh kerjasama proyek atau kemitraan yaitu Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
Kerjasama di bidang koperasi ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, karena manfaatnya dapat memperbesar dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut contoh kerjasama di bidang usaha antar koperasi :
a.       Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri yang berkedudukan di Yogyakarta.
b.      Di Jakarta Timur Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja dan Koperasi serba usaha kepala dua wetan menjalin kerjasama yang mendasarkan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kedua koperasi tersebut. Kerjasama ini berupa Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja meminjamkan gedung koperasi simpan pinjam kepada Koperasi serba usaha kepala dua wetan untuk didirikan warung serba ada.


2.         Kerja Sama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
Jika, seperti tersebut di atas tadi kerja sama antar koperasi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum dan dengan tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum, maka demikian pula halnya kerja sama di bidang usaha antara koperasi dengan bukan koperasi.
Kerja sama antara koperasi dengan bukan koperasi dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum, umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank. Tujuan dari pembentukan bank tersebut adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya, koperasi-koperasi primer terutama, dan koperasi-koperasi tingkat sekundernya, berupa pemberian kredit kepada mereka, baik yang akan digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.

Sehingga, pada dasarnya Kerjasama Antara Koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan untuk :
Ø  Untuk memajukan koperasi itu sendiri
Ø  Untuk menambah layanan untuk anggota-anggotanya.
Ø  Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota koperasi itu sendiri.

Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru berbadan hukum mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dibandingkan dengan kemitraan usaha antara Induk-induk dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Berikut contoh Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi :

a.         IKPN (Induk Koperasi Pegawai Negeri) awalnya berbadan hukum koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank setelah melakukan mitra usaha dengan BUMN dan yayasan dana pensiunan. Karena ada kebijakan dari menteri koperasi pada waktu itu yang ditungkan dalam petunjuk pelaksanaan (No. 12/M/I/1989) yang tidak mengizinkan koperasi mendirikan bank umum koperasi selain bank BUKIPIN, sehingga IKPN terpaksa mengambil badan hukum perseroan terbatas bagi bank tersebut.
b.        Di Jawa Barat KUD (koperasi unit desa) telah menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan sejak tahun 1990 koperasi unit desa ini berfungsi sebagai penampung produk-produk pertanian berupa sayur dari anggota koperasi unit desanya. Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD tersebut dalam meningkatkan usaha melalui pelatihan dan perdagangannya.

3.         Kerjasama Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada dasarnya kerjasama  antar koperasi bukan di bidang usaha ini merupakan jalinan kerja sama antara koperasi-koperasi yang ada di Inonesia yang bertujuan untuk memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.
Berikut merupakan contoh kerjasama antara koperasi bukan di bidang usaha :
a.        Terbentuknya SOKRI
Jika dalam berfederasi pada tingkatan nasional itu, masing-masing jenis koperasi umumnya memiliki Induk, di mana masing-masing jenis koperasi tersebut dapat menggalang persatuan dan kerja sama di antara sesama mereka, di bidang usaha dan bahwa keberadaan induk-induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional, maka pada tingkatan nasional telah pula terdapat suatu organisasi koperasi bersifat non-usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan bertujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia.
 Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Indonesia) pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian di tetapkan dengan Hari Koperasi Indonesia. Yang kemudian diadakan sebuah kongres.
Pelaksanaan dari kongres tersebut diserahkan kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin oleh Niti Sumantri sebagai Ketua Panitia, D. Dimya sebagai Sekretaris dan Ny. Djuaningsih sebagai Pembantu Umum. Kongres dihadiri oleh sekitar 500 orang yang merupakan utusan dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan Sulawesi. Memang dari luar pulau jawa banyak yang tidak bisa datang mengingat bahwa pada tahun tersebut indonesia sedang dalam perjuangan fisik melawan Belanda.
Kongres yang kedua dari gerakan koperasi, baru dapat diadakan pada tahun 1953 di Bandung, yang dihadiri oleh peserta-peserta dari daerah-daerah pulau Jawa maupun dari daerah luar Jawa dan dipimpin oleh Niti Soemantri.

Hadir dan memberikan sambutan pada Kongres tersebut adalah :
1.        Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo, memteri perekonomian, dengan sambutan yang berjudul: “Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan ekonomi”.
2.        Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) dengan judul sambutan: ”Perumahan Rakyat”.
3.        R. Muhammad Ambyah Hadiwinoto dari GKBI dengan sambutan yang berjudul: “Undang-undang koperasi”.
4.        Rusli Rachim, Kepala Jawatan Koperasi Pusat dengan judul sambutan: “Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
5.        R. S. Suriaatmadja, Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat, dengan judul sambutan “Perluasan tugas Gerakan Koperasi di Indonesia”

Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut diantaranya adalah:
1.        Mendirikan sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
2.        Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
3.        Segera membuat Undang-Undang Koperasi yang berdasarkan pada pasal 38 UUD Sementara RI.
4.        Dijadikannya koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah lanjutan dan menanam benih kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5.        Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat dan sebagainya.

Keputusan kongres tersebut telah diwujudkan dengan:
Ø  Di bentuknya Dewan Koperasi Indonesia, yang disingkat DKI, sebagai pengganti dari SOKRI yang dibentuk dalam masa Revolusi Fisik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Ø  Diterbitkannya Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204 Mei 1958
Ø  Telah dilaksanakannya memasukkan mata pelajaran koperasi dalam kurikulum Sekolah Lanjutan.

b.        Terbentuknya DKI (Dewan Koperasi Indonesia), yang sekarang berubah menjadi  DEKOPIN
Maksud dan tujuan dari pembentukan DKI tersebut adalah:
Ø  Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Ø  Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø  Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Untuk mencapa tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Ø  Memberikan penerangan-penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar pemerintah membuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Ø  Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi luar negeri dan sebagainya.



D.      Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.         Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2.         Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3.         Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4.         Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5.         Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6.         Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7.         Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
8.         Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
9.         Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
10.     Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut  adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11.     Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
12.     Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang  bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
13.     Jika kerja sama tersebut dilakukan secara horizontal, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
BAB III
KESIMPULAN

A.       Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas tentang kerjasama koperasi, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.         Kerjasama Koperasi adalah Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
2.         Pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk mencapai kesatuan kekuatan bersama yaitu dalam bentuk kerjasama Vertikal, Horizontal, Diagonal dan Internasional.
3.         Jenis Kerjasama Koperasi yaitu Kerjasama di Bidang Usaha Antar koperasi, Kerjasama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi dan Kerjasama Antar Koperasi dengan Bukan di Bidang Usaha.
4.         Manfaat kerjasama koperasi yaitu bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.

B.       SARAN
Melihat perkembangan koperasi Indonesia saat ini, yang pada kenyataannya masih kurang maksimal, maka kami memberikan saran :
1.         Mengoptimalkan kerjasama intern antar anggota koperasi sehingga terjalin Komunikasi yang selaras dan searah shingga akan mempermudah dalam Pencapaian tujuan dan cita-cita koperasi itu sendiri.
2.         Menjalin hubungan yang terbuka dan konsisten dengan pihak yang kita ajak bekerjasama.
3.         Memaksimalkan kerjasama yang telah ada.
4.         Melakukan study banding terhadap koperasi-koperasi lain sehingga kita dapat koreksi terhadap kekurangan masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar