B A B I
PENDAHULUAN
Pada
saat ini keberadaan koperasi di Indonesia masih kurang berkembang dengan
optimal. Oleh karena itu diperlukan
adanya kerjasama koperasi. Kerjasama ini bertujuan untuk menutupi atau
mengantisipasi kelemahan antar sesama koperasi sehingga nantinya akan didapat
beberapa keuntungan yang mampu mengembangkan eksistensi dan potensi dari
koperasi itu sendiri.
Koperasi – koperasi pada dasarnya
mengemban misi yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut perlu
adanya kerjasama koperasi, yang mana
koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk
saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing – masing,
sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
Kerjasama antar koperasi dapat dilakukan
ditingkat lokal, nasional, maupun
internasional. Dan diharapkan dengan adanya kerjasama koperasi ini , koperasi
akan lebih berperan secara maksimal dalam masyarakat,
selain itu juga dengan adanya kerjasama yang baik itu koperasi diharapkan dapat bersaing dan memiliki bargaining
position dengan lembaga – lembaga keuangan, maupun lembaga non keuangan lainnya
dimasa yang akan datang. Apabila sudah terjalin kerjasama dengan baik
diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi percapaian tujuan
ekonomi anggotanya.
Sehingga dengan adanya kerjasama tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi baik dalam ruang lingkup individu,
organisasi,maupun dalam masyarakat
secara menyeluruh.
Kami
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan. Karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun sehingga pembuatan makalah yang akan datang dapat lebih baik. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya.
BAB II
PERMASALAHAN
Ada beberapa hal yang akan dibahas,
dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa pengertian kerjasama koperasi?
2.
Bagaimana jaringan kerjasama koperasi?
3.
Apa saja jenis kerjasama koperasi?
4.
Apa manfaat kerjasama koperasi?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang
atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau
kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah
hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum, baik antara koperasi
dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau
bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi
lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama
dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan
koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara
membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang
usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk
mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang
sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
B.
Jaringan Kerjasama Koperasi
(Coorperative Network)
Jaringan
kerjasama koperasi adalah suatu pola kerjasama usaha koperasi dengan
tujuan untuk mencapai kesatuan dan kekuatan bersama. Macam-macam jaringan kerjasama koperasi :
a.
Vertikal :
Kerjasama antara koperasi-koperasi primer dengan koperasi-koperasi sekunder
yang sejenis
b.
Horizontal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi primer dan koperasi sekunder
dengan koperasi sekunder
c.
Diagonal :
Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang tidak sejenis,
dan antara koperasi dengan non koperasi
d.
Internasional :
Kerjasama koperasi didalam negeri dengan koperasi di luar negeri
1.
Cara Penyusunan Jaringan Kerjasama
Koperasi
Cara menyusun jaringan kerjasama itu
adalah sebagai berikut:
a.
Ditingkat pusat, induk-induk koperasi dan
koperasi-koperasi tingkat nasional membentuk badan kerjasama usaha koperasi
dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
b.
Ditingkat provinsi, pusat-pusat koperasi, dan
koperasi-koperasi primer tingkat provinsi membentuk badan kerjasama usaha
koperasi dibawah koordinasi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) wilayah.
c.
Ditingkat kerjasama usaha koperasi dibawah koordinasi
DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia) Daerah.
Penyusunan jaringan kerjasama
koperasi ini harus tepat guna, dan usaha-usaha yang ditangani harus betul-betul
layak usaha, dengan cara-cara seperti tersebut maka koperasi akan dapat
terwujud secara setapak demi setapak. Agar
posisi dan peran koperasi tumbuh semakin kuat maka disamping dibentuknya jaringan
kerjasama dalam gerakan koperasi sendiri, perlu pula dikembangkan konsep
kerjasama antara koperasi dengan sektor swasta dan BUMN sebagai sesama pelaku
ekonomi dengan saling menguntungkan.
2.
Kerjasama
Koperasi Dengan Pelaku Ekonomi Lainnya.
Dalam meningkatkan peran
koperasi agar dapat tumbuh berkembang mandiri perlu bantuan pemerintah dalam
merealisasikan. Dapat diambil contoh kerja sama keterkaitan usaha koperasi
dengan sektor BUMN antara lain:
Ø
PT Dharma Niaga, Membina
petani ketimun di Sumatra Barat dan Sulawesi Selatan dengan menyediakan sarana
produksi beberapa bibit, pupuk spkayer, dan obat obatan.
Ø
PT DSI Sarinah, Menbina
para pemasok pengusaha kecil dengan menjamin pembayaran kredit usaha kecil
(KUK) yang disalurkan oleh Bank Dagang Negara
Ø
PT Mega Citra, Membina
Petani jahe di Sumatra Utara dengan pola sebagaimana dilakukan persero lainnya.
Ø
PT Kerta Niaga,
Memberikan bantuan peralatan, latihan, modal kerja dan pemasaran kepada NKUP
coklat/koko.
3.
Kegiatan-kegiatan
Pengembangan Terkaitan Koperasi Dengan Sektor Swasta/BUMN
Koperasi perlu
dikembangkan konsep-konsep keterkaitan koperasi dengan sektor Swasta/BUMN atas
dasar hubungan yang rasional dan wajar, yaitu adanya upaya saling membantu dan
saling membutuhkan.
Untuk lebih mengembangkan
KUD (koperasi unit desa) dengan usaha besar dan menengah dapat diarahkan kepada
kegiatan yang menyangkut antara lain:
Ø Pembelian barang yang akan dijual koperasi melalui
usaha besar, seperti grosir, distributor, swalayan, ataupun toserba.
Ø Penyediaan ruang tempat usaha.
Ø Mengadakan latihan pada perusahaan besar.
Ø Pengumpulan barang dari anggota dan kemudian
disalurkan kepada pengusaha besar/ menengah untuk dipasarkan.
Ø BUMN menyisihkan sebagian keuntungnnya untuk membina
koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
C. Jenis Kerjasama Koperasi
Dimasukkannya
“Cooperation Among Cooperatives” artinya kerjasama antar koperasi ini sebagai
asas koperasi bukanlah tanpa alasan. Koperasi yang oleh masyarakat umumnya
didefinisikan sebagai wadah bagi orang-orang yang ekonominya lemah, dengan
sendirinya memerlukan kerja sama di antara mereka dalam mencapai tujuan
koperasi. Kerja sama antar kopersi merupakan salah satu azaz yang harus di
patuhi oleh semua jenis koperasi. Kerja sama koperasi dengan dapat dibagi tiga,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kerja
sama di Bidang Usaha Antar Koperasi
Kerjasama di bidang usaha antar koperasi dapat di
lakukan dalam dua cara, yaitu:
a.
Dengan
membentuk organisasi baru yang berazazkan hukum
Kerjasama antar koprasi yang dilakukan dengan
pembentukan wadah baru, yang berbadan hukum sendiri umunnya banyak dlakukan
oleh koprasi-koprasi tingkat sekunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian
BUKOPIN. BUKOPIN merupakan hasil kerjasama dari 9 buah koperasi, yang 9
koperasi tersebut merupakan koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas
yang disebut koperasi sekunder.
b.
Dalam
bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang
berbentuk badan hukum
Kerjasama antar koperasi, selain dapat dilakukan
dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerjasama antar
koperasi tersebut dapat dilakukan tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti
dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Kerjasama antar koperasi juga banyak dilakukan oleh
koperasi-koperasi yang beranggotakan 20 orang yang disebut koperasi primer
dalam segala bentuk. Kerjasama ini berdasarkan pada keinginan untuk
meningkatkan kesejahtraan masyarakat yang berada disekitarnya. Contoh kerjasama
proyek atau kemitraan yaitu Induk Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan
kerjasama dengan GKPN (gabungan koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam bentuk proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri
yang berkedudukan di Yogyakarta.
Kerjasama di bidang koperasi ini banyak dilakukan oleh
koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, karena manfaatnya dapat memperbesar
dan meningkatkan mutu koperasi tersebut. Berikut contoh kerjasama di bidang
usaha antar koperasi :
a. Induk
Koperasi Pegawai Negeri yang mengadakan kerjasama dengan GKPN (gabungan
koperasi pegawai negeri) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk proyek
pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri yang berkedudukan di
Yogyakarta.
b. Di
Jakarta Timur Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja dan Koperasi serba usaha
kepala dua wetan menjalin kerjasama yang mendasarkan pada keinginan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kedua koperasi
tersebut. Kerjasama ini berupa Koperasi simpan pinjam Bhina Raharja meminjamkan
gedung koperasi simpan pinjam kepada Koperasi serba usaha kepala dua wetan
untuk didirikan warung serba ada.
2.
Kerja
Sama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
Jika, seperti tersebut di
atas tadi kerja sama antar koperasi dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum dan dengan tanpa membentuk wadah
baru yang berbadan hokum, maka demikian pula halnya kerja sama di bidang usaha
antara koperasi dengan bukan koperasi.
Kerja sama antara koperasi dengan bukan koperasi dengan
membentuk wadah baru yang berbadan hukum, umumnya dilakukan oleh
koperasi-koperasi yang memiliki cakupan daerah yang luas yang disebut koperasi
sekunder, khususnya tingkat induknya, seperti Induk Koperasi Pegawai
Negeri, yang dengan mitra usahanya masing-masing mendirikan bank. Tujuan dari
pembentukan bank tersebut adalah untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada
anggota-anggotanya, koperasi-koperasi primer terutama, dan koperasi-koperasi
tingkat sekundernya, berupa pemberian kredit kepada mereka, baik yang akan
digunakan untuk mengembangkan usahanya, maupun untuk membantu menunjang
kebutuhan hidup anggota-anggota perorangannya.
Sehingga, pada dasarnya Kerjasama Antara Koperasi
dengan badan-badan usaha bukan koperasi ini bertujuan untuk :
Ø
Untuk memajukan koperasi itu sendiri
Ø
Untuk menambah layanan untuk anggota-anggotanya.
Ø
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
anggota koperasi itu sendiri.
Kerja sama antara
koperasi dengan badan-badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi
primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara
perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil
tanpa membentuk wadah baru berbadan hukum mempunyai dasar pertimbangan yang
berbeda dibandingkan dengan kemitraan usaha antara Induk-induk dengan
perusahaan swasta atau BUMN yang disertai dengan pembentukan wadah baru
berbadan hukum. Berikut contoh Kerja sama antara koperasi dengan badan-badan
usaha bukan koperasi :
a.
IKPN (Induk Koperasi
Pegawai Negeri) awalnya berbadan hukum koperasi, IKPN mendirikan sebuah bank
setelah melakukan mitra usaha dengan BUMN dan yayasan dana pensiunan. Karena
ada kebijakan dari menteri koperasi pada waktu itu yang ditungkan dalam
petunjuk pelaksanaan (No. 12/M/I/1989) yang tidak mengizinkan koperasi
mendirikan bank umum koperasi selain bank BUKIPIN, sehingga IKPN terpaksa
mengambil badan hukum perseroan terbatas bagi bank tersebut.
b.
Di Jawa Barat KUD
(koperasi unit desa) telah menjalin kemitraan dengan PT Hero Pasar Swalayan
sejak tahun 1990 koperasi unit desa ini berfungsi sebagai penampung
produk-produk pertanian berupa sayur dari anggota koperasi unit desanya.
Sementara PT Hero Pasar Swalayan membantu KUD tersebut dalam meningkatkan usaha
melalui pelatihan dan perdagangannya.
3.
Kerjasama
Antar Koperasi Bukan di Bidang Usaha
Pada dasarnya kerjasama antar koperasi bukan di bidang usaha ini
merupakan jalinan kerja sama antara koperasi-koperasi yang ada di Inonesia yang
bertujuan untuk memajukan dan menyatukan koperasi-koperasi yang ada di
Indonesia.
Berikut
merupakan contoh kerjasama antara koperasi bukan di bidang usaha :
a.
Terbentuknya
SOKRI
Jika dalam berfederasi
pada tingkatan nasional itu, masing-masing jenis koperasi umumnya memiliki
Induk, di mana masing-masing jenis koperasi tersebut dapat menggalang persatuan
dan kerja sama di antara sesama mereka, di bidang usaha dan bahwa keberadaan
induk-induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi
pada tingkat nasional, maka pada tingkatan nasional telah pula terdapat suatu
organisasi koperasi bersifat non-usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi
dengan bertujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia.
Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan
dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Indonesia) pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian di tetapkan dengan Hari Koperasi
Indonesia. Yang kemudian diadakan sebuah kongres.
Pelaksanaan dari kongres
tersebut diserahkan kepada Pusat Koperasi Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin
oleh Niti Sumantri sebagai Ketua Panitia, D. Dimya sebagai Sekretaris dan Ny.
Djuaningsih sebagai Pembantu Umum. Kongres dihadiri oleh sekitar 500 orang yang
merupakan utusan dari koperasi-koperasi di Pulau Jawa-Madura, Kalimantan dan
Sulawesi. Memang dari luar pulau jawa banyak yang tidak bisa datang mengingat
bahwa pada tahun tersebut indonesia sedang dalam perjuangan fisik melawan
Belanda.
Kongres yang kedua dari
gerakan koperasi, baru dapat diadakan pada tahun 1953 di Bandung, yang dihadiri
oleh peserta-peserta dari daerah-daerah pulau Jawa maupun dari daerah luar Jawa
dan dipimpin oleh Niti Soemantri.
Hadir dan memberikan sambutan pada Kongres tersebut
adalah :
1.
Prof. DR. Sumitro Djojohadikusumo, memteri
perekonomian, dengan sambutan yang berjudul: “Fungsi Koperasi dalam proses
pengembangan ekonomi”.
2.
Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) dengan judul
sambutan: ”Perumahan Rakyat”.
3.
R. Muhammad Ambyah Hadiwinoto dari GKBI dengan
sambutan yang berjudul: “Undang-undang koperasi”.
4.
Rusli Rachim, Kepala Jawatan Koperasi Pusat dengan
judul sambutan: “Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
5.
R. S. Suriaatmadja, Kepala Direktorat Perekonomian
Rakyat, dengan judul sambutan “Perluasan tugas Gerakan Koperasi di Indonesia”
Keputusan-keputusan penting dari Kongres tersebut
diantaranya adalah:
1.
Mendirikan sebuah pusat pimpinan koperasi untuk seluruh
indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia.
2.
Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
3.
Segera membuat Undang-Undang Koperasi yang berdasarkan
pada pasal 38 UUD Sementara RI.
4.
Dijadikannya koperasi sebagai mata pelajaran pada sekolah
lanjutan dan menanam benih kekoperasian pada Sekolah Rakyat.
5.
Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta
menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah
rakyat dan sebagainya.
Keputusan kongres tersebut telah diwujudkan dengan:
Ø Di
bentuknya Dewan Koperasi Indonesia, yang disingkat DKI, sebagai pengganti dari
SOKRI yang dibentuk dalam masa Revolusi Fisik sebagaimana telah diuraikan di
atas.
Ø Diterbitkannya
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi pada tanggal 204
Mei 1958
Ø Telah
dilaksanakannya memasukkan mata pelajaran koperasi dalam kurikulum Sekolah
Lanjutan.
b.
Terbentuknya DKI (Dewan Koperasi
Indonesia), yang sekarang berubah menjadi DEKOPIN
Maksud
dan tujuan dari pembentukan DKI tersebut adalah:
Ø
Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita
koperasi.
Ø
Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan
perkumpulan koperasi dengan nyata.
Ø
Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi
perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bilamana perlu
dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya
dari sudut perkembanga Ekonomi Nasional.
Untuk mencapa tujuan
tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, diantaranya adalah:
Ø Memberikan
penerangan-penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
baik secara lisan maupun tertulis (melalui majalah-majalah Koperasi) dan agar
pemerintah membuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Ø Mengadakan
hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi luar negeri dan sebagainya.
D. Manfaat
Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, akan
mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana
yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan
kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2.
Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis
jatuh ditangan koperasi.
3.
Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang
tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi
yang lain.
4.
Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun
masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam
satu lingkup sistem yang terarah.
5.
Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan
produksi nasional secara lebih terarah.
6.
Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi
yang satu dengan yang lain
7.
Mempertahankan diri
terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari
suatu suasana hidup berkumpul.
8.
Memajukan dan
mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
9.
Peningkatan daya tawar (bargaining power)
mereka terhadap pihak ketiga.
10.
Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja
sama tersebut adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11.
Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa
beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
12.
Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh
organisasi sejenis pada tingkat/jenjang bawahan dengan jenjang atasnya,
dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertikal,
maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
13.
Jika kerja sama tersebut dilakukan secara horizontal,
maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja
sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang
berbadan hukum sendiri, kerjasama antar koperasi tersebut dapat pula tanpa
diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan
usaha.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas tentang kerjasama
koperasi, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1.
Kerjasama Koperasi adalah
Suatu organisasi yang bersifat sosial, politik & ekonomi tidak mampu
berdiri sendiri, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam
rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
2.
Pola kerjasama usaha koperasi dengan tujuan untuk
mencapai kesatuan kekuatan bersama yaitu dalam bentuk kerjasama Vertikal, Horizontal, Diagonal dan Internasional.
3.
Jenis Kerjasama
Koperasi yaitu Kerjasama di Bidang Usaha
Antar koperasi, Kerjasama di Bidang Usaha Antara Koperasi dengan Bukan Koperasi
dan Kerjasama Antar Koperasi dengan Bukan di Bidang Usaha.
4.
Manfaat kerjasama
koperasi yaitu bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak
luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup
berkumpul.
B. SARAN
Melihat
perkembangan koperasi Indonesia saat ini, yang pada kenyataannya masih kurang
maksimal, maka kami memberikan saran :
1.
Mengoptimalkan kerjasama intern antar anggota koperasi sehingga terjalin
Komunikasi yang selaras dan searah shingga akan mempermudah dalam Pencapaian
tujuan dan cita-cita koperasi itu sendiri.
2.
Menjalin hubungan yang terbuka dan konsisten dengan pihak yang kita ajak
bekerjasama.
3.
Memaksimalkan kerjasama yang telah ada.
4.
Melakukan study banding terhadap koperasi-koperasi lain sehingga kita
dapat koreksi terhadap kekurangan masing-masing.